The Bioinformatics materials and goodies
  Hukuman Suntik Mati, Sudahkah Ideal?
 
Selasa, 4 Desember, 2007 oleh Arli Aditya Parikesit

Jika Anda harus dihukum mati, metode apa yang paling Anda inginkan? Tembak mati, kursi listrik, pancung, atau suntik mati? Sungguh pilihan yang amat sulit. Hukuman mati adalah metode eksekusi yang cukup lazim di dunia. Negara-negara Uni Eropa mulai menghapuskan hukuman mati, namun Amerika Serikat dan China masih tetap memberlakukannya. Di Indonesia sendiri hukuman mati masih dapat dilakukan, terutama untuk tindak kejahatan terorisme dan pengedaran narkoba. Menurut beberapa pendapat, hukuman suntik mati lebih manusiawi daripada hukum gantung atau tembak. Benarkah demikian?

Di Amerika Serikat, hukuman mati mulai diberlakukan lagi pada tahun 1976. Sampai tahun 2005, telah sekitar 959 tahanan menjalani hukuman mati. Suntik mati (lethal Injection) menjadi metode utama dalam eksekusi hukuman mati, karena persepsi publik bahwa proses tersebut manusiawi. Pengadilan Amerika Serikat mengenali ‘Standard kepatutatan yang berkembang sesuai dengan kematangan masyarakat’, dan melarang hukuman yang ‘melibatkan kesakitan yang tidak perlu dan berkepanjangan’ atau tidak sesuai dengan ‘martabat manusia’.

Tahapan

Suntik mati terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi. Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung. Tanpa Anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung. Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit.

Namun, berbeda dengan aplikasi medis, anastesi pada hukuman suntik mati belum pernah menjalani uji klinis secara komprehensif. Berdasarkan penelitian terakhir di Amerika Serikat (Oleh Koniaris et al), menunjukkan bahwa metode anastesi pada hukuman suntik mati di Amerika Serikat memiliki beberapa kekurangan tertentu. Studi membuktikan bahwa terjadi kegagalan pada desain protokol, implementasi, monitoring, dan review, yang menyebabkan terjadinya penderitaan yang tidak perlu dari terhukum. Kasus penderitaan pada terhukum suntik mati terjadi pada eksekusi Angel Diaz.

Pada Jum’at 15 Desember 2006, terjadi eksekusi suntik mati yang tidak berjalan dengan baik di Florida. Terhukum yang dieksekusi adalah Angel Diaz, seorang pembunuh. Terjadi kasus kesalahan suntik pada suntikan tahap ketiga (Untuk menghentikan detak jantung). Suntikan yang pertama ternyata gagal. Oleh karena itu, diberikanlah suntikan kedua, dan 34 menit kemudian sebelum Diaz meninggal. Menurut pemeriksaan medis, Angel Diaz mengalami ‘Kebakaran Kimia di Kedua Tangannya’.

Kematian seperti itu adalah seperti penyiksaan sampai mati (torture to death). Disinyalir oleh kalangan medis, bahwa telah terjadi kesakitan yang ekstrim pada terhukum. Jika suntikan tahap pertama (anastesi) diberikan dengan baik, maka seharusnya tidak ada rasa sakit sama sekali yang dirasakan.

Sikap Tegas

Di Amerika Serikat, organisasi profesi medis melarang dokter dan praktisi medis lainnya (perawat dan paramedik) berpartisipasi dalam desain protokol ataupun eksekusi suntik mati. Organisasi profesi medis di seluruh dunia memiliki sikap yang tegas berkaitan dengan hukuman suntik mati ini, yaitu menolak secara tegas. Kutipannya adalah sebagai berikut:

  • The World Medical Association : Adalah tidak etis bagi dokter untuk berpartisipasi dalam hukuman mati dengan cara apapun pada tahap eksekusi.

  • The International Council of Nurses (ICN) : ICN menghimbau anggotanya untuk melakukan lobi mendukung penghapusan hukuman mati; untuk secara aktif melawan setiap penyiksaan dan partisipasi perawat pada eksekusi mati; dan untuk membangun mekanisme untuk menyediakan perawatan terhadap terhukum mati atau terhukum yang mengalami penyiksaan berat.

  • National Association of Emergency Medical Technicians (NAEMT): ‘NAEMT mengutuk setiap partisipasi paramedis pada hukuman mati. Partisipasi pada eksekusi dipandang sebagai berlawanan terhadap kewajiban etis dari paramedik.

Walaupun sudah ada larangan normatif oleh organisasi profesi seperti yang dijabarkan diatas, secara de facto dan de jure dokter berpartisipasi pada hukuman suntik mati di US. Pada tahun 1991, negara bagian Oklahoma mewajibkan adanya instruksi dokter untuk memesan obat yang digunakan pada suntik mati, mengumumkan kematian tahanan, dan meninspeksi jalur intravena yang dimulai oleh teknisi untuk memastikan eksekusi berjalan baik.

Sampai tahun 1997, ada 23 negara bagian yang memerlukan dokter untuk menentukan atau mengumumkan kematian tahanan. Bahkan Illinois telah membuat peraturan yang mengizinkan dokter untuk memberikan suntik mati secara langsung kepada tahanan. Namun, apapun pendapat pribadi dokter terhadap suntik mati dan apapun pendapat negara terhadap suntik mati, tradisi klasik etika medis sangat mengutuk pembunuhan oleh dokter. Dokter yang terlibat pada suntik mati telah melanggar prinsip utama dalam etika medis, seperti otonomi, menolong sesama, dan tidak berbuat jahat.

Keterlibatan dokter pada hukuman suntik mati pada satu sisi, dengan kasus aborsi dan euthanasia pada sisi lain, adalah hal yang sangat berbeda. Aborsi melibatkan penghilangan fetus yang belum dilahirkan, yang status moralnya sampai sekarang masih diperdebatkan. Aborsi juga dianggap melayani kepentingan terbaik dari pasien yang dilibatkan. Euthanasia juga dianggap sebagai aksi untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit dari pasien.

Argumen seperti ini tidak dapat digunakan pada hukuman mati. Pada suntik mati yang dilakukan dokter, tentu saja dokter tidak akan memberikan servis yang terbaik untuk pasien dan kompetensi klinis dokter tidak diperlukan untuk menjadikan suntik mati lebih manusiawi.

Daftar Pustaka:

  • Amnesty International. 2007. Execution by lethal injection-a quarter centrury of state poisoning.
  • Badan Pekerja Kontras. 2007. Praktek Hukuman Mati di Indonesia.
  • Farber, Neil., Davis, Elizabeth,. Weiner, Joan., Jordan, Janine. 2000. Physicians’ Attitudes About Involvement in Lethal Injection for Capital Punishment. AMA: 2912
  • Goldberg, Daniel.S.,. 2007. Controversy Over Lethal Injection Procedures Implicates Complicated Questions of Pain Assessment.
  • Koniaris, Leonidas.G., Zimmers, Teresa.A., Lubarsky, David.A., Sheldon, Jonathan.P. 2005. Inadequate anaesthesia in lethal injection for execution. Lancet.365:1412-14.
Telah dimuat di http://netsains.com/2007/12/hukuman-suntik-mati-sudahkah-ideal/
 
 
  Today, there have been 17 visitors (29 hits) on this page!
 
 

The Google search result about me is shown

here This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?

Sign up for free